Cara Mudah Membuat KTP Elektronik Via Online, Berikut Syarat dan Tahapannya

- 20 Oktober 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

JURNALSUMSEL.COM – Di masa pandemi yang mengharuskan untuk terus berada di rumah, sekarang pembuatan KTP bisa dilakukan dari rumah.

KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun tekhnologi informasi.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP dimana di dalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Artinya tidak perlu lagi memperbaharui atau memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: 5 Fakta Lee Do Hyun, Si Mas Kunang-Kunang

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Netflix Romantis Terbaik 2020, Salah Satunya Bikin Baper!!!

Persyaratan umum yang harus dipenuhi yang dikutip tim jurnal sumsel dari sipp.menpan.go.id adalah sebagai berikut:

- Surat Pengantar dari Desa

- KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP.

- Fotocopy Surat nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x