JURNALSUMSEL.COM – Di masa pandemi yang mengharuskan untuk terus berada di rumah, sekarang pembuatan KTP bisa dilakukan dari rumah.
KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun tekhnologi informasi.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP dimana di dalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Artinya tidak perlu lagi memperbaharui atau memperpanjang setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: 5 Fakta Lee Do Hyun, Si Mas Kunang-Kunang
Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Netflix Romantis Terbaik 2020, Salah Satunya Bikin Baper!!!
Persyaratan umum yang harus dipenuhi yang dikutip tim jurnal sumsel dari sipp.menpan.go.id adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Desa
- KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP.
- Fotocopy Surat nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati.