Cara Perpanjang STNK Terbaru 2020, Bisa Lewat Online

- 10 November 2020, 20:31 WIB
Ilustrasi cara perpanjang STNK melalui online.
Ilustrasi cara perpanjang STNK melalui online. /PRFM
  • STNK asli dan foto copy
  • BPKB asli dan foto copy
  • KTP asli dan foto copy, sesuai identitas data pemilik kendaraan (untuk kendaraan milik pribadi)
  • Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SUIP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan milik perusahaan)
  • Surat kuasa, pabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Baca Juga: Mengejutkan! Alex Rins Ingin Menjegal Joan Mir dalam Perebutan Juara Dunia MotoGP 2020

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • STNK asli dan foto copy
  • BPKB asli dan foto copy
  • KTP asli dan foto copy, sesuai identitas data pemilik kendaraan (untuk kendaraan milik pribadi)
  • Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SUIP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan milik perusahaan)
  • Surat kuasa, pabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
  • Cek fisik kendaraan
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur perpanjangan STNK tahunan.

Baca Juga: Janda 2 Anak di Kota Palembang Tewas di Tangan Tetangga, Motif Masih Dicari

Mulai dari mengisi formulir perpanjangan yang tersedia di loket, memasukkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran, menunggu panggilan, membayar pajak kendaraan di loket pembayaran, dan menerima STNK (pengesahan) serta SKPD baru.

Untuk pengurusan pajak tahunan pada 2020 ini dapat dilakukan secara online melalui Samsat Online Nasional (SAMOLNAS), yang merupakan pusat pelayanan STNK secara daring.

Layanan ini desediakan berdasarkan provinsi pembuatan STNK, sehingga tidak dapat diakses oleh orang yang berada di luar wilayah.

Baca Juga: Mitos dan Fakta Burung Gagak, Serta Kisahnya dalam Ayat Al-Quran

Cara melakukan perpanjangan STNK online cukup mudah. Cukup sediakan berbagai dokumen yang diperlukan seperti STNK lama, E-KTP, kendaraan pribadi, dan BPKB.

Setelah itu Anda dapat mengunduh aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau App Store. Langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi dengan melengkapi data diri.

Kemudian pilih menu PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, klik pendaftaran pada menu yang ditampilkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah