Cara Membuat KK Baru 2020, Bisa Lewat Online!

- 6 November 2020, 19:25 WIB
Ilustrasi pembuatan Kartu Keluarga atau KK baru secara online.
Ilustrasi pembuatan Kartu Keluarga atau KK baru secara online. //ANI NUNUNG ARYAMNI/PR/

 

JURNALSUMSEL.COM – Kartu Keluarga (KK) merupakan sebuah identitas yang tak kalah penting dan harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018.

KK biasanya berisikan informasi atau data dari angota keluarga yang tinggal dalam satu atap rumah yang sama. Mulai dari tatanan keluarga, hingga jumlah anggota keluarga lainnya.

Biasanya dalam sebuah KK terdiri dari orang tua (ayah dan ibu) beserta anak-anaknya.

Baca Juga: Simak Infonya!!! Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Segera Dibuka. Begini Alur Pendaftarannya

Pembuatan KK dapat berupa KK baru atau pembaharuan data pada KK yang sudah ada. Untuk pembuatan KK baru biasanya dibuat pasangan yang baru menikah.

Proses pembuatan KK biasanya dilakukan melalui petugas kantor kelurahan, namun pada saat ini, pembuatan KK dapat dilakukan secara online.

Berikut cara membuat KK baru di kantor kelurahan dan melalui online:

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Guru Honorer di Sumatera Selatan! Bakal Ada Tambahan Insentif Rp500 Ribu di 2021

Membuat KK di kantor Kelurahan

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah