Mudah!!! Ini Cara Membuat Kartu Keluarga (KK), Siapkan Persyaratannya

- 20 Oktober 2020, 12:37 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK)
Ilustrasi kartu keluarga (KK) /PJ

JURNALSUMSEL.COM - Kartu Keluarga (KK) adalah kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia, kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Nah dalam pembuatan Kartu Keluarga ini ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi.

Syaratnya yaitu:

1. Kalian harus membawa fotocopy Akta kawin.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Elektronik Via Online, Berikut Syarat dan Tahapannya

Baca Juga: 5 Fakta Lee Do Hyun, Si Mas Kunang-Kunang

2. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah dan diketahui oleh RT&RW setempat.

3. KTP asli dan fotocopy KTP pemiliki rumah.

4. Surat Keterangan Pindah Datang (ini bagi kamu yang pindah dalam wilayah Negara RI).

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x