WAJIB TAHU! Fakta-Fakta Pemberkasan CPNS 2019 dan Syarat LuLus Seleksi Jadi PNS

- 28 Oktober 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /Humas Pemkab Bulukumba

JURNALSUMSEL.COM - Setelah selesai melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya peserta menunggu hasil pengumuman CPNS 2019.

Rencananya, BKN akan melaksanakan pengumuman CPNS 2019 pada tanggal 30 Oktober 2020.

Namun sebelum pengumuman, diusahakan setiap peserta telah mempersiapkan seluruh dokumen pemberkasan CPNS 2019.

Baca Juga: TURUN HARGA! Cek Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy A71 Oktober 2020

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pasalnya, pada tahap ini peserta yang sudah dinyatakan lolos bisa saja gagal mendapatkan NIP.

Berikut fakta pemberkasan dalam seleksi CPNS:

1. Pemberkasan merupakan salah satu tahapan seleksi CPNS

Setelah dinyatakan lulus tahap SKD dan SKB, berikutnya adalah menyerahkan seluruh dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

Pemberkasan merupakan seleksi lanjutan, calon CPNS yang dinyatakan lulus tahap sebelumnya, belum bisa dinyatakan 100% telah lulus.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x