JURNALSUMSEL.COM – Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan dilakukan pada 30 Oktober 2020.
Setelah pengumuman CPNS 2019, masih ada tahapan yang harus dilalui para pelamar yang dinyatakan lolos.
Salah satu tahapan yang akan dilakukan setelah pengumuman CPNS 2019 adalah pemberkasan.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 7 Meningkat, PT KAI Terapkan Protokol Kesehatan
Bagi para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019, harus memenuhi persyaratan administrasi.
Berdasarkan peraturan BKN 14/2018, berikut 7 persyaratan administrasi peserta yang lolos CPNS 2019:
1. Persiapkan surat lamaran
Surat lamaran harus disiapkan sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia seleksi CPNS 2019.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal