Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019 Wajib Tahu! Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

- 27 Oktober 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut sistem kerja ASN di masa pandemi.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut sistem kerja ASN di masa pandemi. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan dalam beberapa hari lagi.

Rangkaian alur pendaftaran hingga tes akhir CPNS 2019 telah dilaksanakan oleh hampir 1.500 peserta.

Peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 akan nantinya akan menjadi bagian Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Makna Logo dan Inspirasi Ucapan Hari Sumpah Pemuda

Tentunya dalam tugasnya, para abdi negara yang baru harus mematuhi sistem kerja dalam tatanan normal baru yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal di Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan di antaranya:

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2021 Tak Lama Lagi, Simak Keuntungan Bagi Pelamar Jalur Khusus Cumlaude Berikut Ini

Bagi pegawai yang melakukan WFO (Work from Office) maupun WFH (Work from Home) berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Pegawai yang WFO harus menunjukkan bukti kehadiran melalui sistem persensi manual sebanyak 2 kali sehari pada waktu masuk dan pulang kerja

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x