WAJIB TAHU! Fakta-Fakta Pemberkasan CPNS 2019 dan Syarat LuLus Seleksi Jadi PNS

- 28 Oktober 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /Humas Pemkab Bulukumba

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Jika berkas atau dokumen yang diserahkan belum memenuhi kriteria persayaratan pemberkasan, maka tidak menutup kemungkinan akan dinyatakan gugur.

Maka dari itu, pemberkasan merupakan bagian dari tahapan seleksi CPNS.

2. Setelah lulus, tidak langsung diangkat menjadi PNS

Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan, termasuk tahap pemberkasan maka peserta tidak akan langsung diangkat menjadi PNS.

SK yang akan diterima adalah SK pengangkatan CPNS bukan SK PNS.

Setelah menerima SK CPNS, kemudian menyelesaikan beberapa rangkaian tahapan, maka barulah CPNS akan diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2021 Tak Lama Lagi, Simak Keuntungan Bagi Pelamar Jalur Khusus Cumlaude Berikut Ini

3. Gaji yang diterima CPNS sebesar 80%

Ketika baru menerima SK CPNS maka gaji yang diterima adalah 80%.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x