Di luar jam kerja, seluruh pegawai diimbau mengurangi aktifitas di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat di manapun berada.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/VI/2020 tentang Peraturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Kementerian Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020
Surat Edaran lengkapnya dapat dilihat langsung melalui web kemnaker.go.id.****