4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Untuk Bisa Ajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019

- 26 Oktober 2020, 09:45 WIB
ilustrasi seleksi CPNS 2019
ilustrasi seleksi CPNS 2019 /Pikiran-rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM - Rekrutmen tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pasalnya Paselnas menyediakan masa sanggah untuk seleksi CPNS TA 2019.

Masa sanggah ini bertujuan untuk mengakomodasi para peserta SKB yang ingin melakukan sanggahan.

Sanggahan dilakukan bila menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil nanti yang dijadwalkan pada 30 Oktober 2020 mendatang.

Peserts CPNS Formasi 2019 diberikan dua masa sanggah yang dikatakan langsung oleh Paryono Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: 8 Tips Efektif Turunkan Lemak di Wajah Agar Tampak Lebih Tirus

Baca Juga: Tak Ada PHK Besar-besaran, Bos Pertamina Dinilai Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

"Yang pertama yakni saat pengumuman seleksi administrasi dan yang kedua, saat pengumuman hasil akhir," ucapnya.

Mengenai masa sanggah ini, nyatanya ada empat hal yang perlu kamu perhatikan.

Pertama, masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada 1-3 November 2020.

Kedua, peserta CPNS yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta telah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Akun Instagram @cpnsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x