JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan dalam beberapa hari lagi.
Rangkaian alur pendaftaran hingga tes akhir CPNS 2019 telah dilaksanakan oleh hampir 1.500 peserta.
Peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 akan nantinya akan menjadi bagian Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Makna Logo dan Inspirasi Ucapan Hari Sumpah Pemuda
Tentunya dalam tugasnya, para abdi negara yang baru harus mematuhi sistem kerja dalam tatanan normal baru yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal di Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan di antaranya:
Baca Juga: Pembukaan CPNS 2021 Tak Lama Lagi, Simak Keuntungan Bagi Pelamar Jalur Khusus Cumlaude Berikut Ini
Bagi pegawai yang melakukan WFO (Work from Office) maupun WFH (Work from Home) berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pegawai yang WFO harus menunjukkan bukti kehadiran melalui sistem persensi manual sebanyak 2 kali sehari pada waktu masuk dan pulang kerja
2. Tidak ada shift kerja bagi pegawai yang WFO
3. Waktu kerja WFO dimulai pukul 8.00 sampai dengan 15.00 WIB
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober Berpeluang Ciptakan Klaster Baru di Tempat Wisata
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
4. Waktu kerja WFP dimulai pukul 7.30 sampai dengan 16.00 WIB
5. Waktu kerja WFO sebagaimana dimaksud pada no.3 diberikan toleransi selama 1 jam dari waktu kerja yang ada
6. Kegiatan rapat dalam kantor (RDK) hanya dapat diikuti oleh pegawai yang WFO saja.
Pegawai yang melaksanakan WFO bekerja dari tempat tinggal masing-masing sesuai domisili tempat kerja
Baca Juga: Sebelum dengan Sarah Menzel, Azriel Hermansyah Sempat Dekat dengan Beberapa Wanita Ini
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Di luar jam kerja, seluruh pegawai diimbau mengurangi aktifitas di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat di manapun berada.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/VI/2020 tentang Peraturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Kementerian Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020
Surat Edaran lengkapnya dapat dilihat langsung melalui web kemnaker.go.id.****