JURNALSUMSEL.COM- Kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2019 yang sempat ditunda cukup lama, akhirnya proses tersebut akan segera berakhir.
Berdasarkan jadwal kegiatan yang dicantumkan dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan yang dilalui sudah mendekati tahap akhir.
Salah satu tahapan yang telah dilalui ialah rekon integrasi hasil SKD dan SKB yang telah dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.
Berdasarkan unggahan di akun Twitter resmi BKN, pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019 terbagi menjadi dua bagian yakni:
Baca Juga: Sinopsis Film Underworld: Blood Wars yang Akan Tayang di TRANSTV Tanggal 25 Oktober 2020
Baca Juga: Diusung Baterai Tahan 24 Jam, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy M51, Cek Harga dan Spesifikasinya
Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen
Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Namun, bagaimana jika hasil akhir dari integrasi nilai SKB dan SKD ini sama?
Berdasarkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, beberapa poin telah dijelaskan mengenai hasil akhir yang sama.