Skor Hasil Sama, BKN Jelaskan Tahapan Penentuan Kelulusan CPNS 2019

- 25 Oktober 2020, 09:51 WIB
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hpras/

JURNALSUMSEL.COM- Kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2019 yang sempat ditunda cukup lama, akhirnya proses tersebut akan segera berakhir.

Berdasarkan jadwal kegiatan yang dicantumkan dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan yang dilalui sudah mendekati tahap akhir.

Salah satu tahapan yang telah dilalui ialah rekon integrasi hasil SKD dan SKB yang telah dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.

Berdasarkan unggahan di akun Twitter resmi BKN, pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019 terbagi menjadi dua bagian yakni:

Baca Juga: Sinopsis Film Underworld: Blood Wars yang Akan Tayang di TRANSTV Tanggal 25 Oktober 2020

Baca Juga: Diusung Baterai Tahan 24 Jam, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy M51, Cek Harga dan Spesifikasinya

Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen

Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

Namun, bagaimana jika hasil akhir dari integrasi nilai SKB dan SKD ini sama?

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, beberapa poin telah dijelaskan mengenai hasil akhir yang sama.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x