- Mengisi permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia
- 16 Tahun untuk SIM Golongan C
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A
- 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktek
Prosedur Pembuatan SIM C
- Untuk membuat SIM C yang baru, persiapkan fotokopi KTP. Ini syarat paling mudah.
- Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dibuat di Puskesmas atau Rumah Sakit.
- Siapkan permohonan pembuatan SIM C lalu isi dengan lengkap dan benar.
Baca Juga: Pelaku yang Nekat Menjambret di Depan Mapolrestabes Akhirnya Diringkus
- Kemudian diserahkan ke loket yang telah disediakan dan tunggu hingga dipanggil petugas.
- Setelah itu, jalani ujian tertulis dan praktek. Jika lulus, tunggu panggilan dari petugas loket untuk melengkapi data.
- Petugas akan meminta tanda tangan, sidik jari, dan foto. Semua dilakukan secara elektronik atau digital.
- Tahap terakhir adalah mengambil SIM di loket pengambilan SIM.
Sekarang, pendaftaran pembuatan SIM C dan SIM A bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Sriwijaya FC Dirumorkan Lirik Osas Saha sebagai Alternatif Beto Goncalves
Biaya Pembuatan SIM C
Berdasarkan PP No.50 Tahun 2010, pembuatan SIM C baru menelan biaya sebesar Rp100.000.
Ada biaya tambahan Rp30.000 untuk asuransi.
Sementara untuk perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000.
Biaya penerbitan SIM lainnya menurut PP 50/2010 adalah:
Baca Juga: Arsenal Juara Community Shield, Bungkam Liverpool Lewat Adu Penalti