Syarat Membuat SIM C, Biaya dan Prosedur Serta Tips Biar Tak Gagal

- 31 Agustus 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C.
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C. /PRFM
  • Mengisi permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  • Batas usia
  1. 16 Tahun untuk SIM Golongan C
  2. 17 Tahun untuk SIM Golongan A
  3. 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktek

Prosedur Pembuatan SIM C

  • Untuk membuat SIM C yang baru, persiapkan fotokopi KTP. Ini syarat paling mudah.
  • Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dibuat di Puskesmas atau Rumah Sakit.
  • Siapkan permohonan pembuatan SIM C lalu isi dengan lengkap dan benar.

Baca Juga: Pelaku yang Nekat Menjambret di Depan Mapolrestabes Akhirnya Diringkus

  • Kemudian diserahkan ke loket yang telah disediakan dan tunggu hingga dipanggil petugas.
  • Setelah itu, jalani ujian tertulis dan praktek. Jika lulus, tunggu panggilan dari petugas loket untuk melengkapi data.
  • Petugas akan meminta tanda tangan, sidik jari, dan foto. Semua dilakukan secara elektronik atau digital.
  • Tahap terakhir adalah mengambil SIM di loket pengambilan SIM.

Sekarang, pendaftaran pembuatan SIM C dan SIM A bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Sriwijaya FC Dirumorkan Lirik Osas Saha sebagai Alternatif Beto Goncalves

Biaya Pembuatan SIM C

Berdasarkan PP No.50 Tahun 2010, pembuatan SIM C baru menelan biaya sebesar Rp100.000.

Ada biaya tambahan Rp30.000 untuk asuransi.

Sementara untuk perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000.

Biaya penerbitan SIM lainnya menurut PP 50/2010 adalah:

Baca Juga: Arsenal Juara Community Shield, Bungkam Liverpool Lewat Adu Penalti

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Humas Polri Cermati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x