Sementara golongan SIM diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Di antaranya:
1. Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Baca Juga: Niat Mandi Wajib Setelah Haid, Begini Tata Caranya Menurut Islam
2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
3. Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Baca Juga: Cek Resi J&T Versi Online, Begini Caranya
4. Golongan SIM B2