SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
5. Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Baca Juga: Wajib Coba! Aplikasi Edit Foto Terbaik, Cocok buat Pemula Maupun Profesional
6. Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Syarat Pembuatan SIM
Menurut Pasal 217 (1) PP 44 / 93, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM, termasuk SIM C.
Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Mandiri ITB, Cek Nama Kamu Lulus atau Tidak
Syarat tersebut meliputi: