Pemeran Jamal 'Preman Pensiun' Ditangkap Kedua Kalinya Karena Sabu, Terancam Penjara 12 tahun

- 28 Agustus 2020, 14:43 WIB
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.*
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

JURNALSUSMEL.COM - Pemeran Jamal dalam sinetron Preman Pensiun, kembali ditangkap karena narkoba oleh jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Ini kali kedua Jamal, yang bernama asli Zulfikar, ditangkap kasus serupa dan baru keluar dari tempat rehabilitasi pada bulan Maret 2020 lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan penangkapan Zulfikar bermula saat anggota Satnarkoba mengamankan tersangka berinisial AA yang berperan sebagai kurir.

Baca Juga: Eks Perspura Jayapura Olisa Resmi Gabung Muba Babel United, Beberapa Hal Ini Jadi Pertimbangan

Baca Juga: Novel Baswedan bersama 13 Pegawai dan 1 Tahanan KPK Positif Covid-19, Begini Keadaan Mereka

Setelah diinterogasi, AA mengaku sudah mengantarkan narkoba kepada Zulfikar.

Polisi menindaklanjuti keterangan AA dengan mendatangi kosan Zulfikar di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, hingga didapati alat hisap sabu.

Hasil tes urin menunjukan positif methamphetamine (sabu).

"Pada hari Kamis 27 Agustus, tim satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapam terhadap tersangka inisial AA dan Z, yang mana modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual," terang Ulung.

Ulung mengatakan bandar atau kurir itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli. Tapi penjualnya berinisial DD lari sehingga sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x