JURNALSUMSEL.COM - Buntut perkara pelanggaran pelaksanaan TWK kini berujung pada pemecatan 57 orang pegawai KPK.
KPK bersikeras memberhentikan 57 orang pegawainya terhitung mulai 30 September 2021 mendatang.
KPK pun dinilai mengabaikan hasil kerja Komnas HAM dan Ombudsman yang menemukan adanya bukti pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan TWK beberapa saat lalu.
Atas sikap KPK tersebut, banyak pihak yang mengkritik bahkan menilai KPK sebagai lembaga anti korupsi yang tidak patuh hukum.
Salah satu kritikan itu juga datang dari mantan penyidik KPK yang kini berstatus non aktif, Novel Baswedan.
Novel Baswedan menilai pemberhentian 57 pegawai KPK tersebut merupakan bukti bahwa KPK kini telah hilang wibawa.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Pimpinan KPK Kekeh Pecat 57 Pegawainya, Novel Baswedan: Hukum Tak Ada Wibawanya".
Hal itu disampaikan dalam unggahan di akun media sosial pribadinya pada Kamis, 23 September 2021.