Alex Noerdin Cs Terbukti Selewengkan Dana Rp130 Miliar, Masjid Sriwijaya Palembang pun Gagal dibangun

- 23 September 2021, 07:22 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka /Pmj News/

JURNALSUMSEL.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah melakukan penyidikan sejak awal tahun lalu terhadap dana Masjid Sriwijaya yang akhirnya berujung pada penetapan Alex Noerdin bersama beberapa jajarannya sebagai tersangka maling uang rakyat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan selain Alex Noerdin, tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana Masjid Sriwijaya itu adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, dan kuasa kerja sama operasi dua perusahaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 dengan Terus Meningkatkan Testing

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa kasus maling uang rakyat tersebut telah merugikan negara hingga Rp 130 miliar.

Bahkan akibat praktik tersebut Masjid Sriwijaya Palembang yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar itu gagal berdiri.

"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp130 miliar," kata Eben saat konferensi pers secara daring, Rabu, 22 September 2021.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Negara Rugi 130 Miliar, Alex Noerdin cs Tersangka Maling Uang Rakyat Pembangunan Masjid Sriwijaya yang Gagal".

Baca Juga: Endang Mulyana Ternyata Sempat Tak Setuju Lesti Kejora Nikah Siri dengan Rizky Billar, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x