Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara ke Lembaga Permasyarakatan

- 1 September 2021, 14:00 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan segera dieksekusi KPK ke lembaga permasyarakatan atas kasus korupsi dana bansos beberapa saat lalu.

Juluari Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan masa hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena pihak Juliari Batubara tidak mengajukan banding, mantan Mensos tersebut akan langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Kabar Duka! Sang Ayah Meninggal Dunia, Pevita Pearce Unggah dan Posting Ucapan Perpisahan Mendalam

"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambah Ali.

Namun, untuk lokasi lembaga permasyarakatannya sendiri, Ali mengaku belum mengetahui pasti.

Majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x