Juliari Batubara Terancam 11 Tahun Penjara, Jaksa Sampaikan 3 Hal yang Memberatkan Hukumannya

- 28 Juli 2021, 16:54 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.*
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.* /ANTARA Foto

JURNALSUMSEL.COM - Kasus korupsi bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah sampai di tahap tuntutan peradilan.

Juliari Batubara yang terbukti bersalah atas korupsi dana bantuan sosial (bansos) tersebut dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman ini dijatuhkan lantaran Juliari Batubara terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Berikut Syarat Penerima Diskon Token Listrik PLN yang disalurkan Hingga Desember 2021

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2021.

Ia diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah satu bulan vonis dinyatakan inkrah.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu Sebut Percepatan Vaksinasi Covid-19 Adalah Kunci Utama

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Terancam Dipenjara 11 Tahun".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x