Diduga Melakukan Korupsi Proyek Covid-19, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka

- 2 April 2021, 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Dok. ANTARA.

JURNALSUMSEL.COM-  Kabar kasus korupsi oleh pejabat di negeri ini rasanya tiada berhenti terdengar setiap waktunya.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi proyek Covid-19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Bupati Bandung Barat tersebut diduga telah menerima Rp1 miliar dalam perkara korupsi.

Alexander Marwata mengungkapkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat itu berkenaan dengan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 April 2021, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Baca Juga: Status Masih Buronan KPK, Mantan Politikus PDIP Harun Masiku Diceraikan Istri

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaannya

Selain Aa Umbara Sutisna, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya.

Adapun 2 tersangka yang dimaksud yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta yaitu anak dari Aa Umbara Sutisna serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," sambung Alexander Marwata.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x