Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan OI

- 20 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi Korupsi Proyek Jembatan.
Ilustrasi Korupsi Proyek Jembatan. /Zelandia/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM-Kasus korupsi terjadi di Ogan Ilir, (OI) terkait proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara.

Polres Ogan Ilir berhasil menetapkan dan merampungkan penyidikan tiga orang tersangka kasus korupsi ini.

Selain itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan bahwa kasus korupsi proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.

“Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap,” kata Yusantiyo yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya.

Adapun ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.

Baca Juga: Rilis Keputusan Baru Terkait Vaksin AstraZeneca, MUI : Haram Namun Boleh Digunakan, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Sinopsis Film Shark Night : Saat Liburan Yang Diinginkan Justru Menewaskan Secara Perlahan

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA. SA saat ini merupakan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir. Satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.

“Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut,” kata Yusantiyo.

Sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,9 miliar.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x