"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pegganti setelah 1 bulan putusan berkeuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," tuturnya .
Jaksa juga meminta Juliari Batubara dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.
Dalam tuntutan itu jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Tak Kunjung Lockdown, Rizal Ramli Sentil Pemerintah Soal Anggaran: Dasar Pelit Sama Rakyat
Untuk hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menilai bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Sebagaimana diketahui, Juliari Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa pada KPK mendakwa Juliari Batubara menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Baca Juga: Simak Bedanya Gejala Umum Pasien Covid-19 yang Telah Divaksin