Juliari Batubara Terancam 11 Tahun Penjara, Jaksa Sampaikan 3 Hal yang Memberatkan Hukumannya

- 28 Juli 2021, 16:54 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.*
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.* /ANTARA Foto

Uang tersebut diterima Juliari Batubara dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari Batubara lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa mengatakan bahwa uang itu diterima Juliari Batubara terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Sementara uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari Batubara dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19, yang mana puluhan vendor tersebut memberikan uang beragam kepada Juliari Batubara, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah