JURNALSUMSEL.COM - PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Darurat ini lantaran dalam beberapa minggu terakhir, angka kasus positif Covid-19 belum juga mengalami penurunan.
Sebaliknya, kasus aktif maupun kematian akibat Covid-19 terus bertambah di Indonesia.
Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Darurat dengan harapan dapat menurunkan tren angka kasus aktif Covid-19 selama enam hari ke depan.
Baca Juga: Kritik Revisi Statuta UI, Fadli Zon Berharap Jokowi Belum Membaca Apa yang ditandatangani
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, beberapa titik lokasi akan diberlakukan penyekatan jalan.
Pemberlakuan PPKM Darurat dengan penyekatan jalan tersebut tentu menambah sulit masyarakat untuk berkegiatan.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Sebut Syarat Agar Penutupan Jalan Dibuka".
Meskipun begitu, Presiden Jokowi memberikan syarat agar proses PPKM Darurat bisa segera diakhiri.