JURNALSUMSEL.COM - Anggota DPR Fadli Zon ikut buka suara terkait Statuta UI yang direvisi oleh Presiden Jokowi baru-baru ini.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam Statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, yang berbeda yakni Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris
Fadli Zon mengutarakan pendapatnya terkait Statuta UI versi baru melalui akun Twitternya @fadlizon pada Rabu, 21 Juli 2021.
"Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," tulis Fadli Zon.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang Hingga 26 Juli, Berikut 6 Tips Memilih Formasi