Forum Pimred Desak Aparatur Lakukan Pendekatan Persuasif dan Humanis dalam Penegakan PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 12:31 WIB
Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Lindungi Pedagang Kecil saat PPKM Darurat Serta Lebih Humanis
Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Lindungi Pedagang Kecil saat PPKM Darurat Serta Lebih Humanis /Semarangku

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan.

Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Baca Juga: dr. Tirta Siap Tunjukkan Kalau Covid-19 Tak Terkendali, Jawab Tantangan Menko Luhut

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

Baca Juga: Gus Umar Sebut Menteri-menteri Jokowi Tak Punya Empati Karena Pergi ke Luar Negeri Saat PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x