Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Sebut Akan Beri Tindakan Tegas Bagi Pelanggar, Hingga Dicabut Izinnya!

- 11 Juli 2021, 10:00 WIB
Ketua Satgas Wiku Adisasmito
Ketua Satgas Wiku Adisasmito /Graha BNPB Jakarta

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Nah, kali ini termasuk yang Darurat. Melihat kondisi saat ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PPKM Darurat di sejumlah wilayah.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini diterapkan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Hal ini sebagai bentuk untuk meminimalisir laju pertumbuhan Covid-19.

Sehingga semua pihak diminta untuk mematuhi dan menyesuaikan agar mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun.

Baca Juga: Bansos PKH Kemensos Masih Cair di Juli 2021, Simak Golongan dan Besaran Uang yang Didapat!

Bagi pelanggar yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat ini akan ditindak tegas.

Bahkan dapat dicabut izinnya, tentunya pemberian sanksi bagi pelanggar ini dijelaskan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Adapun penyesuaian yang paling penting yakni untuk sektor kritikal, terutama yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan.

Diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x