Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai 12 Juli 2021, Ini Nama 15 kabupaten/kota!

- 11 Juli 2021, 13:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM Darurat juga akan berlaku pada wilayah non Jawa Bali mulai 12 Juli 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM Darurat juga akan berlaku pada wilayah non Jawa Bali mulai 12 Juli 2021 /Kemenko Bidang Perekonomian

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kembali memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Tak hanya, di wilayah Jawa dan Bali, kini PPKM Darurat juga mulai berlaku di sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat akam mulai berlaku pada tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut juga telah secara resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, kemarin pada 9 Juli 2021.

"Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021." kata Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlakukan Sanksi Tegas, Satgas Covid-19 Ingatkan Hal Ini Bagi yang Melanggar

Adapun rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat yakni diantaranya Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau).

Kemudian Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x