PPKM Darurat Berlakukan Sanksi Tegas, Satgas Covid-19 Ingatkan Hal Ini Bagi yang Melanggar

- 9 Juli 2021, 13:00 WIB
PPKM Darurat Dilanggar Tiga Perusahaan, Kapolres Brebes Akan Tindak Tegas
PPKM Darurat Dilanggar Tiga Perusahaan, Kapolres Brebes Akan Tindak Tegas /

JURNALSUMSEL.COM - PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali sudah mulai dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 lalu dan akan terus berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Penerapan PPKM Darurat ini dilaksanakan karena lonjakan kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir terus bertambah dan tidak terkontrol.

Pemerintah juga dengan tegas memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selama PPKM Darurat dilaksanakan.

Baca Juga: Bansos PKH Kemensos Masih Cair di Juli 2021, Simak Golongan dan Besaran Uang yang Didapat!

Melalui Satgas Covid-19, masyarakat diingatkan untuk patuh pada aturan selama PPKM Darurat karena akan ada tindakan khusus jika melanggar.

"Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat pada Kamis, 8 Juli 2021 kemarin.

Masyarakat dan perusahaan diminta untuk bisa mematuhi aturan demi suksesnya program PPKM Darurat 2021.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Satgas Covid-19 Ancam Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat 2021, Izinnya Siap dicabut!".

Baca Juga: Fakta Menarik 4 Lagu Penutupan EURO 2020, dari Butter BTS hingga Kill My Mind Louis Tomlinson

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x