JURNALSUMSEL.COM - Pelaksanaan sholat Id di masjid masih menjadi polemik hingga saat ini.
Berbagai daerah mengizinkan masyarakat melaksanakan sholat Id di masjid, namun sebagian daerah juga melarang pelaksanaannya dilakukan secara beramai-ramai.
Namun, pelaksanaan sholat Id di masjid tetap harus dengan protokol kesehatan dan berada di zona hijau atau kuning.
Baca Juga: Mohon Maaf! Guru Honorer yang Tidak Memenuhi 3 Kriteria Tak Bisa Daftar PPPK 2021
Sementara bagi daerah dengan zona merah dan oranye, pelaksanaan sholat Id dilakukan di rumah masing-masing.
Namun belakangan tersiar perintah yang membiarkan sholat Id tetap dilaksanakan meski pada zona merah.
Hal inilah yang menjadi polemik permasalahan antara masyarakat dengan pemerintah.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta perdebatan sholat Id di zona merah diakhiri pemerintah dan masyarakat karena pelaksanaan salat tersebut sunah muakad dalam hukum Islam.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Soal Polemik Kewajiban Solat Id di Zona Merah, PBNU Beri Penjelasan Berikut".