ASN yang Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi, Masyarakat Ikut Andil untuk Lapor Melalui Kanal Pengaduan Ini!

- 8 Mei 2021, 12:00 WIB
Aplikasi AP4N LAPOR yang dibuat oleh Kemenpan RB, untuk mengawasi ASN yang mudik selama lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Aplikasi AP4N LAPOR yang dibuat oleh Kemenpan RB, untuk mengawasi ASN yang mudik selama lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

JURNALSUMSEL.COM – Faktanya larangan mudik lebaran juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi, bagi ASN yang melanggar dan masih nekat mudik bisa kena sanksi. Berikut penjelasan resminya.

Larangan Mudik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi lebih diperketat. Masyarakat juga bisa ikut andil untuk melaporkan jika melihat ASN nekat mudik di tanggal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN tersebut berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. Jadi, ASN tak diperbolehkan mudik selama waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 5 Makanan yang Harus Dihindari saat Makan Sahur

Nah, kabarnya Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Rini mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini Widyantini.

Adapun pelaporan tersebut dapat dikirimkan dengan cara menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x