Gaji Diberikan Usai Lebaran, Hanya 3 Aparatur Negara Berikut yang Bisa Terima, Cek Jadwal Pencairannya!

- 10 Mei 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

JURNALSUMSEL.COM – Jelang Lebaran Idul Fitri tentunya tak luput dari yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi kamu yang menyandang status PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini sudah bisa cek jadwal pencairan THR serta gaji ke-13.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ada beberapa aturan dan jadwal pencairan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini.

Dikabarkan seluruh ASN ditingkat pusat dan daerah baik anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan menerima THR paling cepat pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Sementara jika bicara mengenai Gaji ke-13, rencananya waktu pembayaran akan dilakukan pada bulan Juni mendatang setelah hari lebaran.

Baca Juga: Ini Cara Baru Cek Penerima Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Melalui cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK KTP

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Adapun ketentuan terkait telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan, THR dan gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada tiga Aparatur Negara berikut ini yakni:

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x