Ini Kata PBNU Soal Masalah Pelaksanaan Sholat Id di Zona Merah Atau Zona Kuning

- 12 Mei 2021, 07:00 WIB
ilustrasi artistik ramadan dan idul fitri
ilustrasi artistik ramadan dan idul fitri /pixabay.com

Baca Juga: Simak Cara Mendaftar CPNS 2021

"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang," kata Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dikutip dari Antara.

Bahkan, sholat Id tidak harus digelar di masjid atau tanah lapang, melainkan juga bisa berlangsung di rumah berdasarkan mazhab Imam Syafi’i.

"Nah kalau dilakukan secara jemaah, itu memang merupakan kesepakatan. Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," ucapnya.

Dengan demikian, umat Islam dapat mematuhi ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) sehingga sholat Id di rumah supaya tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga: 5 Cara Agar Tetap Fokus Berkegiatan saat Berpuasa

"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," tutur Ishomuddin.

Apabila masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes), maka pandemi Covid-19 diperkirakan tidak selesai. Pelaksanaan sholat Id di rumah terutama bagi jemaah yang bertempat tinggal di zona merah Covid-19.

"Kalau ada di zona kuning, kalau mau mengerjakannya harus betul-betul melaksanakan secara ketat protokol kesehatan," katanya.

Ishomuddin berharap jika jemaah mau melaksanakan sholat Id di tanah lapangan dan masjid, maka ini dilakukan dengan prokes guna menghindari transmisi Covid-19.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x