JURNALSUMSEL.COM- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyinggung penerapan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, UU ITE ini kerap menjadi pasal karet sehingga banyak sekali distorsi dalam penerapannya.
Hal itu disampaikan Listyo Sigit Prabowo dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri pada Senin 15 Februari 2021.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, kedepan penyelesaian kasus yang berkaitan dengan UU ITE akan dilakukan secara persuasif dan restorative justice.
Persuasif dan restorative justice adalah sebuah penyelesaian dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Baca Juga: Dibidik Oleh Pemerintahan China, Aplikasi Clubhouse Meningkatkan Tingkat Keamanannya
Baca Juga: Mengaku Terkejut Atas Diagnosa Dokter, Kak Seto: Saya Hadapi dengan Penuh Rasa Syukur
"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif, dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restoratif justice," kata Listyo Sigit, seperti dikutip Jurnal Sumsel dalam siaran virtual di akun YouTube Div Humas Mabes Polri.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan pendekatan dengan cara-cara persuasif ini sangat perlu dilakukan.
Hal itu agar pasal dalam UU ITE tersebut tidak menjadi ajang saling lapor melaporkan satu sama lain.