Singgung Masalah UU ITE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Kedepankan Langkah Persuasif dan Restorative Justice

- 16 Februari 2021, 06:30 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto. /Instagram.com/divisihumaspolri

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ucapn Listyo Sigit.

Namun, Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan bagi masyarakat di media siber yang kerap berpotensi menjadi persoalan terkait UU ITE.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Ungkap Bukti Baru Kasus Mafia Tanah: Seluruhnya Mengarah Kepada Fredy Kusnadi

Baca Juga: Polri Ingatkan Tindakan Menyebar Hoaks: Kena Pasal dalam UU ITE dengan Sanksi Pidana

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan kedepannya akan melakukan langkah-langkah preventif yang bersifat edukasi dan persuasif.

"Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait denga hal tersebut," tutur Listyo Sigit.

Dengan itu, Listyo Sigit Prabowo berharap masyarakat akan lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x