Polri Ingatkan Tindakan Menyebar Hoaks: Kena Pasal dalam UU ITE dengan Sanksi Pidana

- 6 Februari 2021, 08:35 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Youtube/Kementerian Kesehatan RI/

JURNALSUMSEL.COM – Kepala Divisi Humas Polri, Irijen Argo Yuwono menegaskan ada ancaman hukum untuk penyebar hoaks seperti kabar Jakarta akan lockdown total.

Irjen Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindakan menyebarkan hoaks atau berita bohong, seperti pesan lockdown DKI Jakarta bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana.

“Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya,” kata Argo, dalam konferensi pers  daring dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat, 5 Februari 2021.

Dia mengatakan, tindakan menyebarkan hoaks seperti pesan lockdown DKI Jakarta akan dikenakan pasal dalam UU ITE dengan sanksi penjara.

“Pertama pada Pasal 28 ayat 1 UU ITE/2018 yang mengatur penyebaran berita bohong di media elektronik, termasuk media sosial,” ujar argo

Baca Juga: Simak, Inilah 5 Cara yang Mudah Diterapkan, Agar Anak Terhindar dari Stunting!

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ulang Tahun, Inilah 5 Fakta Unik Kehidupan ‘CR7’

Apabila terbukti melanggar pasal 28 ayat 1 UU ITE itu, bisa dikenakan sanksi penjara 6 tahun maksimal atau denda maksimal Rp1 miliar.

Argo juga menegaskan ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong, dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal 14 ayat 2 UU KUHP juga berisi tentang ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x