JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah RI resmi membelakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau disingkat PPKM Mikro.
Permbelakuan PPKM Mikro ini juga bertepatan dengan libur panjang hari raya Imlek 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 terbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran itu berlaku selama kebijakan PPKM Mikro berjalan, dalam surat edaran tersebut terdapat aturan berkaitan dengan ketentuan perjalanan orang di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Namun, surat edaran itu juga mencakup aturan khusus bagi masyarakat selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.
Baca Juga: Berikut Syarat, Mekanisme Penyaluran, Serta Email Pengaduan Bansos BLT PKH Rp300 Ribu
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan aturan terkait bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat seperti kereta api maupun kendaraan pribadi dalam masa PPKM Mikro.
Bagi pengguna moda tranportasi umum atau pribadi harus dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen (GeNose) tes yang diambil sampelnya dalam 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, sebelum itu pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang diakses secara online terlebih dahulu.