Inilah Poin Penting Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM

- 25 Januari 2021, 13:00 WIB
Inilah Poin Penting Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM
Inilah Poin Penting Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM /Instagram titokarnavian

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi satu kutipan seperti disadur dari Instruksi Mendagri tersebut, Minggu, 24 Januari 2021.

Selain itu, ada beberapa poin aturan yang disampaikan Tito dan mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Baca Juga: 7 Tips ini Buat Hasil Jepretan fotomu Jadi Lebih Menarik, Meski Hanya Dengan Smartphone

Aturan pertama, kapasitas karyawan di perkantoran. Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali ini berlaku tetap dijalankan dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor.

Kedua berkaitan dengan sistem pembelajaran. Selama PPKM Jawa Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen. Meski begitu, untuk restoran tetap diberlakukan pengaturan.

Baca Juga: Pegal Duduk Seharian saat WFH? Simak Tips Agar Nyaman Berikut Ini

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x