Ini Wilayah yang Diprioritaskan Untuk Menerapkan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 9 Februari 2021

- 8 Februari 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah akan segera menerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kebijakan PPKM mikro ini diterapkan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Instruksi tersebut berkenaan tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Melalui instruksi tersebut disampaikan bahwa PPKM Mikro akan diberlakukan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat Mendagri, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel.

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Dana Bansos Tunai 2021, Simak di Sini

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan PPKM Gunakan Pendekatan Mikro, Menko Airlangga : Itu Penting!

Kebijakan PPKM Mikro ini diambil oleh pemerintah setalah dilakukan evaluasi terhadap PPKM yang sebelumnya diterapkan di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hasil dari evaluasi tersebut, pemerintah menilai jika PPKM Jawa-Bali tidak efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.

Dalam surat instruksinya, Mendagri Tito menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas untuk menerapkan PPKM Mikro, diantaranya:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x