JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah akan segera menerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kebijakan PPKM mikro ini diterapkan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Instruksi tersebut berkenaan tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Melalui instruksi tersebut disampaikan bahwa PPKM Mikro akan diberlakukan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat Mendagri, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel.
Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Dana Bansos Tunai 2021, Simak di Sini
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan PPKM Gunakan Pendekatan Mikro, Menko Airlangga : Itu Penting!
Kebijakan PPKM Mikro ini diambil oleh pemerintah setalah dilakukan evaluasi terhadap PPKM yang sebelumnya diterapkan di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hasil dari evaluasi tersebut, pemerintah menilai jika PPKM Jawa-Bali tidak efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.
Dalam surat instruksinya, Mendagri Tito menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas untuk menerapkan PPKM Mikro, diantaranya: