Libur Panjang Imlek 2021: Berikut Aturan PPKM Mikro Terkait Perjalanan Ke Luar kota

- 12 Februari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.*
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

“Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan,” kata Wiku pada Kamis, 11 Februari 2021 di Jakarta, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News.

Wiku menambahkan bahwa pemerintah telah mewajibkan bagi setiap pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.

Baca Juga: 10 Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial Kamu

Baca Juga: Ini Wilayah yang Diprioritaskan Untuk Menerapkan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 9 Februari 2021

“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan,” sambungnya.

Pemerintah membuat aturan secara komprehensif ini dengan tujuan dapat melindungi pelaku perjalanan dari bahaya paparan Covid-19.

Maka dari itu, Wiku menghimbau masyarakat untuk bijak dalam melakukan perjalanan jarak jauh.

Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jarak jauh jika tidak memiliki urusan penting dan mendesak.

“Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan PPKM Gunakan Pendekatan Mikro, Menko Airlangga : Itu Penting!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah