Syarat Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM

- 26 Januari 2021, 12:45 WIB
Syarat Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM
Syarat Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

JURNALSUMSEL.COM – Syarat perjalanan bagi masyarakat yang berkepentingan untuk keluar rumah di Pulau Jawa dan Bali selama PPKM.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi membatasi aktivitas masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan tersebut berlaku sampai dengan 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan penambahan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tersebut berisi pengetatan-pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas pulau atau pun antar wilayah di Pulau Jawa atau Bali. Seperti, perjalanan darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Perusahaan Moderna Meyakini Vaksin Covid-19 Mereka Ampuh Melawan Varian Virus Baru

Baca Juga: Kasus Dugaan Rasisme oleh Politisi Ambroncius Nababan, Ahmad Sahroni: Aksi Rasisme Tidak Bisa Ditolerir

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta antar Pulau Jawa, Satgas Covid-19 mewajibkan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan antigen uji rapid secara acak oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.
  2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil tes rapid PCR yang bersedia selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.
  3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan rapid test PCR yang masih relevan.
  4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapid test PCR dan rapid test antigen atau GeNose Test.
  5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen sebelum menjadi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Salah Satu Dokter di Palembang Meninggal Karena Vaksin Covid-19? Polda Sumsel Membantahnya dengan Tegas!

Baca Juga: Kamu Pecinta Cokelat? Hati-Hati! Ini 5 Mitos Menyebalkan Tentang Cokelat yang Harus Kamu Ketahui!

Sekadar catatan, tertulis dalam poin G surat edaran (SE) jika hasil rapid test antigen atau tes rapid PCR pelaku perjalanan negatif namun gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik tes rapid test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x