Sederet Aturan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 9 Februari, Airlangga: Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Daring

- 9 Februari 2021, 05:10 WIB
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto /Setkab

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah menetapkan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlangsung pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Sebelumnya, sejumlah kabupaten/kota di jawa dan di bali telah menerapkan PPKM hampir 1 bulan lamanya. Saat ini, kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan berbagai cakupan aturan yang terkait penerapan PPKM Mikro.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja WFH 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” kataya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2), dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Airlangga mengatakan, pembatasan perkantoran atau tempat kerja akan diberlakukan sampai 50 persen dari kapasitas, sehingga 50 persen sisanya harus bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Juga: Ternyata Sit-up Tidak Efektif Membakar Lemak di Perut, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Ini Wilayah yang Diprioritaskan Untuk Menerapkan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 9 Februari 2021

Sedangkan untuk kegiatan belajar dan mengajar, akan tetap dilaksanakan secara daring.

Namun, sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan mengenai kapasitas maupun operasional sesuai protokol kesehatan.

Sementara untuk kegiatan di restoran dan mall yaitu dengan makan dan minum dine in (tidak makan di tempat), dan diberlakukan sekitar 50 persen.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x