Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021 dalam Bahasa Mandarin Beserta Artinya
Diketahui, bahwa pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran bagi Pemerintah Pusat, Pimpinan Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah.
Surat edaran tersebut melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri untuk melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek 2021.
Tak hanya itu, himbauan tersebut juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta.
Pimpinan perusahaan swasta diminta untuk menghimbau pekerjanya atau karyawannya agar tidak melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek 2021.
Perlu diketahui, bahwa Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah sebagai instansi berwenang juga akan melakukan pengawasan.
Baca Juga: Sinopsis The Foreigner: Aksi Jackie Chan Mengungkap Kasus Terorisme, Tayang Malam Ini di Trans TV
Baca Juga: Syarat Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM
Bahkan, pemerintah dan aparat terkait juga akan melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan, serta penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.***