Libur Panjang Imlek 2021: Berikut Aturan PPKM Mikro Terkait Perjalanan Ke Luar kota

- 12 Februari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.*
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021 dalam Bahasa Mandarin Beserta Artinya

Diketahui, bahwa pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran bagi Pemerintah Pusat, Pimpinan Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah.

Surat edaran tersebut melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri untuk melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek 2021.

Tak hanya itu, himbauan tersebut juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta.

Pimpinan perusahaan swasta diminta untuk menghimbau pekerjanya atau karyawannya agar tidak melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek 2021.

Perlu diketahui, bahwa Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah sebagai instansi berwenang juga akan melakukan pengawasan.

Baca Juga: Sinopsis The Foreigner: Aksi Jackie Chan Mengungkap Kasus Terorisme, Tayang Malam Ini di Trans TV

Baca Juga: Syarat Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM

Bahkan, pemerintah dan aparat terkait juga akan melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan, serta penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah