Nadiem Makarim Resmi Hapus UN, Ini 9 Poin Penting dalam SE No. 1 Mendikbud Tahun 2021

- 5 Februari 2021, 08:20 WIB
Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021.
Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021. /setkab.go.id

JURNALSUMSEL.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

SE itu berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim sudah secara resmi menandatangani SE tersebut tertanggal 1 Februari 2021.

Penghapusan UN dan Ujian Kesetaraan 2021 ini didasarkan atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih meresahkan masyarakat.

Baca Juga: SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Jika Menemukan Pelanggaran, Silahkan Melapor ke ULT!

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Transaksi Menggunakan Dirham dan Dinar: Rusak Ekosistem Ekonomi Nasional

"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," tulis dalam SE Mendikbud tersebut, seperti dikutip Jurnal Sumsel.

Adapun, 9 poin penting yang disampaikan Nadiem melalui SE tersebut, antara lain:

1. UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x