2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan apabila telah:
(a). Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
(b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
(c) Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
Baca Juga: Misteri Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, KNKT: Pesawat Tidak Pecah di Udara
(a) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya;
(b) Penugasan;