Nadiem Makarim Resmi Hapus UN, Ini 9 Poin Penting dalam SE No. 1 Mendikbud Tahun 2021

- 5 Februari 2021, 08:20 WIB
Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021.
Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021. /setkab.go.id

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan apabila telah:

(a). Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

(b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

(c) Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

Baca Juga: Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan di 2021, Ini yang Harus Peserta Didik Selesaikan sebagai Syarat Kelulusan

Baca Juga: Misteri Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, KNKT: Pesawat Tidak Pecah di Udara

(a) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya;

(b) Penugasan;

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah