Nadiem Makarim Resmi Hapus UN, Ini 9 Poin Penting dalam SE No. 1 Mendikbud Tahun 2021

- 5 Februari 2021, 08:20 WIB
Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021.
Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021. /setkab.go.id

Baca Juga: SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan Tentang Seragam, Nadiem Makarim : Peraturan Dilaksanakan Sekolah Maupun PEMDA

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan:

(a) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk lainnya;

(b) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):

(a) Dilaksananakan sesuai dengan Permendikbud No. 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;

(b) Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Baca Juga: Pendafataran PPPK Segera Dibuka, Buruan Siapin Syarat Daftarnya, Gaji Bisa Sampai Rp6,7 Juta!

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Ajang Refleksi Bahwa Sebanyak 213.546 Kasus Tertinggi Dijangkit oleh Perempuan Indonesia

9. Ketentuan-ketentuan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah