7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan:
(a) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk lainnya;
(b) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):
(a) Dilaksananakan sesuai dengan Permendikbud No. 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
(b) Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Baca Juga: Pendafataran PPPK Segera Dibuka, Buruan Siapin Syarat Daftarnya, Gaji Bisa Sampai Rp6,7 Juta!
9. Ketentuan-ketentuan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.