JURNALSUMSEL.COM– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menetapkan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini.
Nadiem menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan UjianKesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (COVID-19).
Surat Edaran tersebut diterbitkanoleh Nadiem Makarim di Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021.
Oleh karena surat edaran tersebut, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kemudian, penetapan peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi, dibuktikan dengan raport tiap semester.
Baca Juga: Prediksi Tottenham Hotspur vs Chelsea di Liga Inggris Pekan ke-22
Selain itu juga peserta didik harus memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Dalam penerapannya, pihak satuan pendidikan akan menyelenggarakan ujian yang dilaksanakan dalam bentuk berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor.