(c) Tes secara luring atau daring; dan/atau
(d) Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan Paket C dilakukan dengan ketentuan:
(a) Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
(b) Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan;
(c) Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan sebagaimana angka 4;
(d) Peserta ujian merupakan peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian kesetaraan pada data pokok pendidikan;
(e) Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukan dalam data pokok pendidikan.
Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Cegah dan Kenali 5 Jenis Kanker yang Sering Diderita Orang Indonesia