SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Jika Menemukan Pelanggaran, Silahkan Melapor ke ULT!

- 4 Februari 2021, 20:45 WIB
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021.
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021. /

JURNALSUMSEL.COM - Keputusan bersama mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah telah diterbitkan oleh tiga Menteri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag), ketiga Menteri ini menerbitkan SKB Tiga Menteri guna menegakkan "Bhinneka Tunggal Ika".

Serta guna membangun toleransi di masyarakat dan akan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar pertaturan yang telah resmi diterbitkan dalam SKB Tiga Menteri.

Mendikbud Nadiem Makarim menguraikan tiga hal yang merupakan isi dari SKB tiga Menteri tersebut yang dikutip Jurnal Sumsel dari laman Sekretariat Kabinet.

Hal Pertama menjelaskan bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: WASPADA! Dampak Cuaca Ekstrem, BMKG: Terutama Pelaku di Sektor Transportasi

Baca Juga: Harga Merakyat! Berikut Daftar Harga HP Samsung Murah Dibawah Rp2 Juta Terbaru 2021

Serta ikut membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keberagaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Hal kedua adalah sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antar umat beragama.

Sedangkan hal ketiga menyebutkan bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x